Pemekaran Bumiayu Perlu di Kaji

 

Masjid Agung Bumiayu
Brebes, Proses upaya pemekaran Bumiayu atau Brebes bagian selatan menjadi sebuah kabupaten tersendiri di Jawa Tengah kini memasuki tahapan kajian ilmiah. Wacana ini menjadi salah satu hal yang menarik dan melahirkan banyak polemik di masyarakat.  Kajian ilmiah dilakukan untuk melengkapi persyaratan pemekaran tersebut yang dilakukan tim akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Menyambut hal itersebut, sejumlah spanduk ucapan selamat datang kepada tim Undip bertebaran di tempat-tempat stategis, baik di pertigaan dalam kota Bumiayu maupun di tempat strategis yang lain di Brebes.

Brebes selatan memang tergolong layak untuk mejadikan kota ini sebagai kabupaten tersendiri, kota yang meliputi enam kecamatan, yaitu Bumiayu, Paguyangan, Salem Bantarkawung, Tonjong serta Kecamatan Sirampog, sudah memenuhi syarat mekar.

Secara regulatif, suatu daerah jika mau menghapus atau memekarkan daerah tersebut harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2007 tentang Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Hal itu juga dipertegas lagi dalam regulasi lain, bagi daerah termasuk Brebes, yang ingin memekarkan wilayahnya, harus mengikuti persyaratan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tanpa merujuk dan mempertimbangkan regulasi di atas, maka pemekaran Bumiayu menjadi kabupaten sendiri di Jawa Tengah akan sulit dan cacat hukum meskipun banyak masyarakat menghendaki dan ada anggota dewan yang mendukungnya. Apalagi, secara administratif, jumlah kecamatan di Brebes ada sekitar 17 kecamatan.

Pemekaran Bumiayu Perlu di Kaji 4.5 5 Imam Ali Fahmi Masjid Agung Bumiayu Brebes, Proses upaya pemekaran Bumiayu atau Brebes bagian selatan menjadi sebuah kabupaten tersendiri di Jawa Tenga...


J-Theme